foto selfie |
Hukum foto selfie menurut pandangan Islam yang dilansir dari Berita Islam Masa Kini - Trans TV nampaknya perlu menjadi bahan perhatian ditengah maraknya fenomena trend foto selfie yang juga merambah pada kalangan mahasiswa.
Memotret diri sendiri atau lebih dikenal dengan istilah Foto Selfie merupakan salah satu trend yang sedang booming saat ini. Trend ini sering dikaitkan dengan jejaring sosial media karena biasanya setelah mengambil foto selfie seseorang akan mengunggah nya ke sosial media. Namun, sebenarnya bagaimana hukum foto selfie dalam sudut pandang Islam?
Mengenai masalah foto dari hasil jepretan kamera, sebenarnya para ulama saling silang pendapat ada yang melarang dan menyatakan haram, hal ini dengan landasan hadist hukum gambar itu umum, baik dengan melukis maupun dengan alat kamera. Para ulama yang mengharamkan juga memberi alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut "syuroh" atau gambar walaupun dihasilkan dari alat. Dimana Rasulullah Muhammad Saw melarang membuat gambar dan dipajang dirumah. Berikut hadits atau sumber hukum syariah Islam yang melarang mengenai foto selfie:
"(Baginda) Muhammad SAW melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar." Hadist Riwayat Tirmizi Nomor 1749.
Gambar yang terlarang dipajang dan dibuat adalah objek bernyawa yang memiliki ruh yaitu manusia, hewan, tidak termasuk tumbuhan. Suatu ketika malaikat Jibril ingin masuk ke dalam rumah. Tapi Jibril menyuruh pemilik rumah untuk menyingkirkan kepala patung yang ada dirumah, baru ia akan masuk. Hali ini menunjukkan bahwa gambar, foto atau patung bernyawa yang ditandai dengan adanya kepala di dalam rumah dilarang dalam Islam. Hal ini diperkuat dengan hadits yang berbunyi:
"(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, apabila kepala (gambar) itu dihilangkan, maka bukan lagi dikatakan gambar." (Hadist Riwayat Al Baihaqi 7/270.
Sumber: Berita Islam Masa Kini - Trans TV, Islam Cendekia
Penyunting: Elmi HB
0 komentar:
Posting Komentar